Pemprov Lampung Bangun Kesadaran Lingkungan Melalui Gerakan Eco-Office

Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Achmad Saefulloh, memimpin apel mingguan Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (3/11/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG- Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Achmad Saefulloh, menjadi pembina apel mingguan Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (3/11/2025).

Achmad Saefulloh membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan kembali komitmen terhadap tata kelola lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Gubernur menyampaikan, pengelolaan sampah ialah isu fundamental dengan tantangan masih besar. Ia menekankan, perlu komitmen kuat seluruh jajaran pemerintah daerah menghadapinya.

“Berdasarkan data yang ada, kita harus mengakui bahwa tantangan kita hadapi masih besar, namun harus kita hadapi dengan komitmen kuat,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan itu, Pemprov Lampung berfokus upaya percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Regional Lampung, serta mendorong membentuk Bank Sampah Unit setiap RW dan Bank Sampah Induk setiap kecamatan.

Upaya ini juga mencakup dorongan melaksanakan kegiatan pilah dan olah sampah, mulai dari tingkat sumber, seperti rumah tangga, pasar, dan perkantoran.

Efisiensi

Gubernur menjelaskan, efisiensi energi dan air ditekankan sebagai kunci dari kantor yang ramah lingkungan.

Seluruh peserta apel, pinta ia, segera menerapkan langkah-langkah praktis, seperti mematikan lampu dan AC di ruangan bila setelah jam kerja, serta menggunakan peralatan elektronik hemat energi, seperti lampu LED.

Selain itu, konservasi air harus dengan segera memperbaiki kebocoran pipa dan kran, serta membuat lubang resapan air hujan atau lubang biopori.

Terkait pengurangan sampah, ia mengimbau untuk menerapkan Paperless Office dalam kegiatan administrasi dan persuratan kantor. Perubahan besar selalu mulai dari langkah-langkah kecil dan konsisten.

“Seluruh pegawai wajib membatasi dan mengganti penggunaan kemasan sekali pakai dengan menggunakan tumbler dan reusable bag,” katanya.

Budaya Kerja

Setiap unit kerja, pinta ia lagi, memastikan sediaan tempat sampah terpilah memadai, minimal untuk tiga jenis sampah Organik (Hijau), Anorganik (Kuning), serta Bahan Berbahaya dan Beracun (Merah).

“Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, eco-enzyme, atau pakan maggot,” ujarnya.

Ia menyampaikan, penerapan Eco-Office harus menjadi budaya kerja baru yang menunjukkan peduli terhadap keberlanjutan.

Gubernur mengajak seluruh pegawai agar semangat eco-office tak berhenti di kantor, namun hingga ke rumah tangga.

Ia menegaskan, penerapan Eco-Office bukan hanya sekadar aturan, melainkan sebuah budaya kerja baru yang menunjukkan peduli terhadap keberlanjutan.

“Mari kita bersama-sama mewujudkan Pemprov Lampung efisien, bertanggungjawab, dan menjadi pelopor lingkungan hidup lestari,” ajaknya. (kmf)

Related posts

Leave a Comment